
Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan
bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda
untuk memanfaatkan POSBAKUM



Minggu, 17 Agustus 2025 dilaksanakan Upacara Bendera memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 dengan Tema "BERSATU BERDAULAT, RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU" di halaman Kantor Pengadilan Negeri Nabire. Bertindak sebagai Inspektur Upacara Bpk. Aris Habibuddin Syah, S.HI., M.H. ( Ketua Pengadilan Agama Nabire) dan Peserta Upacara Para Hakim, Pejabat struktural, funsional, PPNPN dari Pengadilan Negeri Nabire dan Pengadilan Agama Nabire.





Nabire, 24 Juli 2025
Kegiatan Pengantar Alih Tugas Hakim Angkatan VIII Pengadilan Negeri Nabire dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nabire Bapak Moh. Bekti Wibowo, S.H., M.H. dan seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Nabire.Kegiatan ini bertujuan untuk pembinaan dan pengarahan terakhir dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nabire agar para Hakim angkatan VIII tetap menjaga nilai-nilai dasar di Mahkamah Agung, juga pengingat akan kebersamaan selama menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Nabire. Seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Nabire turut menghantar para Hakim untuk mengemban tugas di tempat yang baru.
Berikut nama-nama Hakim Angkatan VIII Pengadilan Negeri Nabire serta Satuan Kerja barunya :
Semoga para Hakim Angkatan VIII dapat menjalankan tugas di tempat yang baru dengan penuh amanah dan tanggung jawab.
Kami Segenap Keluarga Pengadilan Negeri Nabire mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasi dan kerja keras Hakim Angkatan VIII selama berada di Pengadilan Negeri Nabire.

Jakarta, Kamis 10 Juli 2025
Suharto, S.H., M.Hum. resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Dalam sambutannya, Suharto menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh Hakim Agung yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. Ia berkomitmen untuk mendukung Ketua Mahkamah Agung dalam menjadikan Mahkamah Agung tumbuh dan dipercaya oleh masyarakat.
Suharto lahir di Madiun pada 13 Juni 1960. Ia dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021 oleh Ketua Mahkamah Agung. Alumni Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) ini dipercaya menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung pada awal 2023, menggantikan Andi Samsan Nganro yang memasuki masa purnabakti.
Masih di tahun yang sama, Suharto dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana MA pada 23 Oktober 2023, menggantikan Suhadi. Sebelum menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto pernah menduduki sejumlah jabatan penting, antara lain: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non yudisial, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Wakil Ketua PN Samarinda, Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung.(azh/RS)
Source:Berita

Kamis, 26 Juni 2025 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nabire Bapak. Moh Bekti Wibowo, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah Jabatan Hakim Pratama Pengadilan Negeri Nabire, yang turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Paniai dan Ketua Pengadilan Agama Nabire, beserta seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Nabire .
Berikut nama hakim yang telah dilantik :
1. Haidarullah Anggoro Prakoso, S.H.
2. Gilang Tanda Bulana, S.H.
3. Muhammad Randika Angkasa Putra, S.H.
4. Bayu Wipriyatna, S.H.
5. Kristovel Panggabean, S.H.
6. Ekklesia Abdi Prayoga, S.H.
Semoga Amanah dalam menjalani tugas mengemban Jabatan barunya.
" Pengadilan Negeri Nabire Siap Bekerja, Siap Berkarya. "
PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF
(Oleh Internal)
I.PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
1.Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;
2.Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
3.Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera.
II.BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
1.Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali dan untuk berkas yang di mohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari.
III.PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
1.Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;
2.Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
3.Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
IV.TATA TERTIB
1.Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
2.Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
3.Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;
4.Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
5.Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
6.Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.
V.SANKSI-SANKSI
1.Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
2.Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF
(Oleh Eksternal)
I. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
1.Menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa);
2.Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
3.Peminjaman diketahui oleh Panitera Muda Hukum Tahuna;
4.Peminjaman diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Tahuna;
II. BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
1.Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) hari.
III. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
1.Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;
2.Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
3.Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
IV. TATA TERTIB
1.Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
2.Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
3.Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor
4.Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
5.Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
6.Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas
7.Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen;
8.Peminjaman membaca/mempelajari berkas dimeja yang telah disediakan diruang arsip disaksikan oleh petugas arsip, Kepaniteraan Hukum.
V.SANKSI-SANKSI
1.Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
2.Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright © 2025 Pengadilan Negeri Nabire