Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Nabire   Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Nabire Pendukung Untuk Pengguna Difabel

  •  
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    POSBAKUM
    (Pos Bantuan Hukum)
    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu.
    Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan
    bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda
    untuk memanfaatkan POSBAKUM
     
  •  
     
     
     
     
     
     
     
     
     
  •  
     
     
     
     
     
     
     
     
     

LAYANAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 

 

KOMPENSASI PELAYANAN

Sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Negeri Nabire Tertanggal 2  Februari 2024 tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Pengadilan Ngeri Nabire, Maka Pengadilan Negeri Nabire dapat memberikan Kompensasi kepeda pengguna layanan yang tidak sesuai dengn waktu yang ditentukan.

Standart Pelayanan  Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

Standart Pelayanan  Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil Pengadilan Negeri Nabire Spesifikasi:
  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon;
  3. Fotocopy Surat Nikah;
  4. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menjelaskan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa;
  5. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa.
Mekanisme dan Prosedur:
    1. Hukum PTSP
      • Menerima permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil kurang lebih 10 Menit;
      • Membuat Konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil kurang lebih 45 Menit.
    2. Panmud Hukum:
      • Meneliti kelengkapan Permohonan surat ijin surat kuasa dan membubuhi paraf kurang lebih 20 Menit;
      • Memeriksa konsep surat ijin kuasa kejadian dan membetri paraf kurang lebih 20 Menit.
    3. Panitera:
      • Menerima dan memberi para konsep surat ijin kuasa kejadian kurang lebih  20 Menit.
    4. Ketua:
      • Menandatangani surat ijin kuasa kejadian kurang lebih 20 Menit.
    5. Hukum PTSP
      • Mencatat surat Ijin Kuasa Kejadian ke dalambuku register, memberikan ijin kuasa kejadian kurang lebih 10 Menit;
      • Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kurang lebih 15 Menit;
      • Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan kepada Pemohon kurang lebih 10 Menit;
      • Mengarsipkan berkas permohonan surat kuasa insidentil, dan salinan surat ijin kuasa insidentil kurang lebih 10 Menit.
Waktu Pelayanan
  •  180 (Seratus delapan Puluh) Menit.
Produk layanan:
  • Surat Kuasa Insidentil Terdaftar di Pengadilan Negeri
Biaya:
  • PNBP Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
 

Standart Pelayanan Pendaftaran Kuasa Insidentil

Standart Pelayanan  Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil Pengadilan Negeri Nabire Spesifikasi:
  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon;
  3. Fotocopy Surat Nikah;
  4. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menjelaskan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa;
  5. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa.
Mekanisme dan Prosedur:
    1. Hukum PTSP
      • Menerima permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil kurang lebih 10 Menit;
      • Membuat Konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil kurang lebih 45 Menit.
    2. Panmud Hukum:
      • Meneliti kelengkapan Permohonan surat ijin surat kuasa dan membubuhi paraf kurang lebih 20 Menit;
      • Memeriksa konsep surat ijin kuasa kejadian dan membetri paraf kurang lebih 20 Menit.
    3. Panitera:
      • Menerima dan memberi para konsep surat ijin kuasa kejadian kurang lebih  20 Menit.
    4. Ketua:
      • Menandatangani surat ijin kuasa kejadian kurang lebih 20 Menit.
    5. Hukum PTSP
      • Mencatat surat Ijin Kuasa Kejadian ke dalambuku register, memberikan ijin kuasa kejadian kurang lebih 10 Menit;
      • Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kurang lebih 15 Menit;
      • Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan kepada Pemohon kurang lebih 10 Menit;
      • Mengarsipkan berkas permohonan surat kuasa insidentil, dan salinan surat ijin kuasa insidentil kurang lebih 10 Menit.
Waktu Pelayanan
  •  180 (Seratus delapan Puluh) Menit.
Produk layanan:
  • Surat Kuasa Insidentil Terdaftar di Pengadilan Negeri
Biaya:
  • PNBP Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
     

Pengumuman

No items found.

Berita Terkini

No items found.
Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Pendukung Untuk Pengguna Difabel