Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Nabire   Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Nabire Pendukung Untuk Pengguna Difabel

  •  
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    POSBAKUM
    (Pos Bantuan Hukum)
    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu.
    Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan
    bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda
    untuk memanfaatkan POSBAKUM
     
  •  
     
     
     
     
     
     
     
     
     
  •  
     
     
     
     
     
     
     
     
     

LAYANAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 

 

Ringkasan Aset dan Inventaris

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pengadilan Negeri Nabire melaksankan pengelolaan Barang Milik Negara berada di bawah kewenangan Sekretaris Pengadilan Negeri Nabire selaku Kuasa Pengguna Barang yang ditunjuk oleh Pengguna Barang yaitu Sekretaris Mahkamah Agung RI. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.Barang Milik Negara meliputi:
  • Barang   yang   dibeli   atau   diperoleh   atas   beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah;
  • Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
?Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi:
  • Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
  • Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
  • Barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Barang   yang  diperoleh   berdasarkan   putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun Barang Milik Negara pada Pengadilan Negeri Nabire berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Negeri Nabire, transfer masuk serta dari hibah. Adapun Barang Milik Negara yang berada dalam pengelolaan satuan kerja Pengadilan Negeri Nabire adalah sebagai berikut : Ringkasan Aset & Inventaris  Pengadilan Negeri Nabire TA. 2020

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negera (LHKPN/LHKASN)

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan : Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah; Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :

  1. Pejabat Eselon II/ Kepala SKPD;
  2. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
  3. Camat;
  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  5. Lurah; dan
  6. Auditor/ P2UPD;
  7. Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah LHKPN /LHKASN personil Pengadilan Negeri Nabire:

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) TAHUN 2021

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)  TAHUN 2021

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) TAHUN 2022

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)  TAHUN 2022

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) TAHUN 2023

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)  TAHUN 2023

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELELNGGARA NEGARA (LHKPN) TAHUN 2024

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)  TAHUN 2024

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELELNGGARA NEGARA (LHKPN) TAHUN 2025

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)  TAHUN 2025

Prosedur Pengaduan

MEJA PENGADUAN PENGADILAN NEGERI NABIRE (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan) Jika anda memiliki informasi dan ingin melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, khususnya Pengadilan Negeri Jayapura yakni pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku serta pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku yang dilakukan oleh aparatur pengadilan, LAPORKAN melalui Meja Pengaduan dengan cara: 1. Datang langsung ke Meja Pengaduan Pengadilan Tinggi Jayapura dan laporkan pelanggaran yang anda ketahui dengan disertai bukti-bukti kepada petugas meja pengaduan; 2. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Nabire, kirim ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Nabire, Jl. Merdeka No.69, Kelurahan Karang Mulia, Nabire-Papua;atau 3. Pengaduan disampaikan melalui situs online Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan alamat situs http://siwas.mahkamahagung.go.id PRIVASI Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Negeri Nabire akan merahasiakan identitas anda sebagai PELAPOR dan menghargai informasi yang anda sampaikan MATERI LAPORAN Fokus kami kepada materi informasi yang anda laporkan. Penanganan whishtlelblowing tidak menangani pengaduan yang terkait dengan masalah perkara

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas
  3. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti

Hak-hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/ pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hak-hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan
  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti

Selengkapnya:

Prosedur Mengajukan Keberatan

Syarat dan Prosedur Mengajukan Keberatan

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut : Keberatan ditujukan kepada Atasan PPIDmelalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
    a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
    c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

Pengumuman

No items found.

Berita Terkini

No items found.
Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Pendukung Untuk Pengguna Difabel