Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Nabire   Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Nabire Pendukung Untuk Pengguna Difabel

  •  
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    POSBAKUM
    (Pos Bantuan Hukum)
    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu.
    Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan
    bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda
    untuk memanfaatkan POSBAKUM
     
  •  
     
     
     
     
     
     
     
     
     
  •  
     
     
     
     
     
     
     
     
     

LAYANAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 

 

Standart Pelayanan  Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

Standart Pelayanan  Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil Pengadilan Negeri Nabire Spesifikasi:
  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon;
  3. Fotocopy Surat Nikah;
  4. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menjelaskan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa;
  5. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa.
Mekanisme dan Prosedur:
    1. Hukum PTSP
      • Menerima permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil kurang lebih 10 Menit;
      • Membuat Konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil kurang lebih 45 Menit.
    2. Panmud Hukum:
      • Meneliti kelengkapan Permohonan surat ijin surat kuasa dan membubuhi paraf kurang lebih 20 Menit;
      • Memeriksa konsep surat ijin kuasa kejadian dan membetri paraf kurang lebih 20 Menit.
    3. Panitera:
      • Menerima dan memberi para konsep surat ijin kuasa kejadian kurang lebih  20 Menit.
    4. Ketua:
      • Menandatangani surat ijin kuasa kejadian kurang lebih 20 Menit.
    5. Hukum PTSP
      • Mencatat surat Ijin Kuasa Kejadian ke dalambuku register, memberikan ijin kuasa kejadian kurang lebih 10 Menit;
      • Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kurang lebih 15 Menit;
      • Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan kepada Pemohon kurang lebih 10 Menit;
      • Mengarsipkan berkas permohonan surat kuasa insidentil, dan salinan surat ijin kuasa insidentil kurang lebih 10 Menit.
Waktu Pelayanan
  •  180 (Seratus delapan Puluh) Menit.
Produk layanan:
  • Surat Kuasa Insidentil Terdaftar di Pengadilan Negeri
Biaya:
  • PNBP Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
 

Standart Pelayanan Pendaftaran Kuasa Insidentil

Standart Pelayanan  Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil Pengadilan Negeri Nabire Spesifikasi:
  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon;
  3. Fotocopy Surat Nikah;
  4. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menjelaskan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa;
  5. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa.
Mekanisme dan Prosedur:
    1. Hukum PTSP
      • Menerima permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil kurang lebih 10 Menit;
      • Membuat Konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil kurang lebih 45 Menit.
    2. Panmud Hukum:
      • Meneliti kelengkapan Permohonan surat ijin surat kuasa dan membubuhi paraf kurang lebih 20 Menit;
      • Memeriksa konsep surat ijin kuasa kejadian dan membetri paraf kurang lebih 20 Menit.
    3. Panitera:
      • Menerima dan memberi para konsep surat ijin kuasa kejadian kurang lebih  20 Menit.
    4. Ketua:
      • Menandatangani surat ijin kuasa kejadian kurang lebih 20 Menit.
    5. Hukum PTSP
      • Mencatat surat Ijin Kuasa Kejadian ke dalambuku register, memberikan ijin kuasa kejadian kurang lebih 10 Menit;
      • Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kurang lebih 15 Menit;
      • Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan kepada Pemohon kurang lebih 10 Menit;
      • Mengarsipkan berkas permohonan surat kuasa insidentil, dan salinan surat ijin kuasa insidentil kurang lebih 10 Menit.
Waktu Pelayanan
  •  180 (Seratus delapan Puluh) Menit.
Produk layanan:
  • Surat Kuasa Insidentil Terdaftar di Pengadilan Negeri
Biaya:
  • PNBP Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
     

Pengumuman

No items found.

Berita Terkini

No items found.
Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Pendukung Untuk Pengguna Difabel