
Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan
bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda
untuk memanfaatkan POSBAKUM


PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF
(Oleh Internal)
I.PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
1.Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;
2.Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
3.Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera.
II.BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
1.Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali dan untuk berkas yang di mohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari.
III.PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
1.Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;
2.Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
3.Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
IV.TATA TERTIB
1.Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
2.Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
3.Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;
4.Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
5.Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
6.Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.
V.SANKSI-SANKSI
1.Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
2.Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF
(Oleh Eksternal)
I. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
1.Menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa);
2.Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
3.Peminjaman diketahui oleh Panitera Muda Hukum Tahuna;
4.Peminjaman diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Tahuna;
II. BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
1.Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) hari.
III. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
1.Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;
2.Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
3.Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
IV. TATA TERTIB
1.Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
2.Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
3.Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor
4.Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
5.Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
6.Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas
7.Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen;
8.Peminjaman membaca/mempelajari berkas dimeja yang telah disediakan diruang arsip disaksikan oleh petugas arsip, Kepaniteraan Hukum.
V.SANKSI-SANKSI
1.Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
2.Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Senin, tanggal 2 Juni 2025 bertempat di halaman Kantor Pengadilan Negeri Nabire telah dilaksanakan Upacara dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila dengan Tema " MEMPERKOKOH IDEOLOGI PANCASILA MENUJU INDONESIA RAYA". Selaku Pembina Upacara Plh. Ketua Pengadilan Negeri Nabire (I Gede Parama Iswara, S.H.)

dan sebagai peserta Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pegawai dan PPNPN dilingkungan Pnegadilan Negeri Nabire.


PENGUMUMAN
PENGAMBILAN SISA PANJAR MELALUI WEBSITE
Nomor : 736/PAN.PN.W30-U5/HK2.4/V/2025
Tentang Pengambilan Sisa Panjar
Para pihak yang perkaranya telah Putus dan Berkekuatan Hukum Tetap, maka bersama ini kami beritahukan kepada saudara/i untuk mengambil sisa panjar perkara Pada Kasir Keuangan Pengadilan Negerii Nabire.
Surat Pemberitahuan dapat di lihat (download) disini
Selasa, 20 Mei 2025 bertempat dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Nabire dilaksanakan Upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 117 Th, dengan Mengusung Tema " Bangkit Bersama wujudkan Indonesia Kuat", Selaku Pembina Upacara "Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nabire".

dan sebagai peserta upacara Hakim, Panitera, Sekretaris, Pegawai dan PPNPN dilingkungan Pengadilan Negeri Nabire.

setelah pelaksanaan Upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke 117 Th dilanjutkan Foto bersama.

Jumat, 16 Mei 2025 bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Nabire telah dilaksanakan acara PURNA BAKTI Panitera Pengganti atas nama ibu lindawati Gurning yang dimana beliau sudah mengabdi selama 40 tahun selama berkarir, acara purnabakti tersebut dirangkaikan dengan pelapasan atribut ( id card, PIN IPASPI, JAS Panitera Pengganti) oleh Wakil Ketua dan didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Nbaire, dilanjukan dengan foto bersama.



Copyright © 2025 Pengadilan Negeri Nabire