Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Nabire   Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Nabire Pendukung Untuk Pengguna Difabel

  •  
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    POSBAKUM
    (Pos Bantuan Hukum)
    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu.
    Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan
    bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda
    untuk memanfaatkan POSBAKUM
     
  •  
     
     
     
     
     
     
     
     
     
  •  
     
     
     
     
     
     
     
     
     

LAYANAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 

 

PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS (ARSIP)

PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF

(Oleh Internal)

I.PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

1.Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;

2.Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;

3.Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera.

 II.BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS

1.Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali dan untuk berkas yang di mohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari.

III.PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

1.Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;

2.Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;

3.Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.

IV.TATA TERTIB

1.Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;

2.Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;

3.Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;

4.Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;

5.Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;

6.Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.

V.SANKSI-SANKSI

1.Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;

 2.Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF

 (Oleh Eksternal)

I. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

1.Menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa);

2.Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;

 3.Peminjaman diketahui oleh Panitera Muda Hukum Tahuna;

 4.Peminjaman diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Tahuna;

 II. BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS

1.Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) hari.

III. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

 1.Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;

 2.Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;

 3.Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.

IV. TATA TERTIB

1.Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;

2.Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;

3.Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor

4.Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;

 5.Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;

 6.Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas

 7.Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen;

 8.Peminjaman membaca/mempelajari berkas dimeja yang telah disediakan diruang arsip disaksikan oleh petugas arsip, Kepaniteraan Hukum.

V.SANKSI-SANKSI

1.Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;

2.Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA

Senin, tanggal 2 Juni 2025 bertempat di halaman Kantor Pengadilan Negeri Nabire telah dilaksanakan Upacara dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila dengan Tema " MEMPERKOKOH IDEOLOGI PANCASILA MENUJU INDONESIA RAYA".  Selaku Pembina Upacara Plh. Ketua Pengadilan Negeri Nabire (I Gede Parama Iswara, S.H.)

dan sebagai peserta Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pegawai dan PPNPN dilingkungan Pnegadilan Negeri Nabire.

HARI KEBANGKITAN NASIONAL

Selasa, 20 Mei 2025 bertempat dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Nabire dilaksanakan Upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 117 Th,  dengan  Mengusung Tema " Bangkit Bersama wujudkan  Indonesia Kuat", Selaku Pembina Upacara  "Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nabire".

dan sebagai peserta upacara Hakim, Panitera, Sekretaris, Pegawai dan PPNPN dilingkungan Pengadilan Negeri Nabire.

setelah pelaksanaan Upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke 117 Th dilanjutkan Foto bersama.

                                        

ACARA PELEPASAN PNS MEMASUKI PURNABAKTI

Jumat, 16 Mei 2025 bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Nabire telah dilaksanakan acara PURNA BAKTI Panitera Pengganti atas nama ibu lindawati Gurning yang dimana beliau sudah mengabdi selama 40 tahun selama berkarir, acara purnabakti tersebut dirangkaikan dengan pelapasan atribut ( id card, PIN IPASPI, JAS Panitera Pengganti) oleh Wakil Ketua dan didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Nbaire, dilanjukan dengan foto bersama.

 

Pengumuman

No items found.

Berita Terkini

No items found.
Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Pendukung Untuk Pengguna Difabel