Tugas Pokok Dan Fungsi

Ketua Pengadilan :

  1. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan
  2. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
  3. Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas : -Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya; -Masalah-masalah yang timbul;-Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya;-Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
  4. Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
  5. Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)

Wakil Ketua Pengadilan :

  1. Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  2. Mewakili ketua bila berhalangan
  3. Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua
  4. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua

Hakim :

  1. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
  2. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan

Panitera :

Kepaniteraan Pengadilan Negeri mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

  1. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugasdalam pemberian dukungan dibidang teknis
  2. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  3. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  4. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  5. pelaksananaan   pengelolaan   administrasi   perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara
  6. pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan  berdasarkan peraturan dan perundang- undangan ,minutasi,   evaluasi   dan   administrasi Kepaniteraan;
  7. pelaksanaan mediasi;
  8. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Panitera Muda Perdata :

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata. Dalam Melaksanakan Tugasnya Panitera Muda Perdata melaksanakan fungsi :

  1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata
  2. pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  3. pelaksanaan distribusi perkara yang   telah diregister untuk diteruskan   kepada   Ketua   Majelis   Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan
  4. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
  5. pelaksanaanpemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir
  6. pelaksanaan   penyampaian   pemberitahuan   putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  7. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya   hukum   kepada   para   pihak   dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  9. pelaksanaan penerimaan konsinyasi
  10. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi
  11. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
  12. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  13. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Panitera Muda Pidana :

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Pidana melaksanakan fungsi :

  1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana
  2. pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  3. pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon
  4. pelaksanaan distribusi perkara yang   telah diregister untuk   diteruskan   kepada   Ketua   Majelis  Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan
  5. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan     penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  6. pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  7. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  8. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  9. pelaksanaan   penyampaian   pemberitahuan   putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  10. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  11. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya   hukum   kepada   para   pihak   dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  12. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
  13. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  14. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
  15. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  16. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Panitera Muda Hukum :

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Muda Hukum melaksanakan fungsi :

  1. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  4. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
  6. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  7. pelaksanaan penghimpunan pengaduan darimasyarakat, hubungan masyarakat; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Panitera Pengganti :

Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan

Sekretaris :

Kesekretariatan Pengadilan Negeri mempunyai tugas melaksanakana pemberian dukungan di bidang administrasi, operasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan parasarana di lingkungan Pengadilan Negeri. adapun fungsi Kesekretariatan adalah menyelenggarakan  :

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran
  2. Pelaksanaan urusan kepegawaian
  3. Pelaksanaan Urusan Keuangan
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana
  5. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik
  6. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan dan
  7. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekrtariatan Pengadilan Negeri Sungguminasa

Kepala sub – Bagian Umum dan Keuangan :

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan serta pengelolaan keuangan

Kepala sub – Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata laksana :

   Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tatalaksana

Kepala sub – Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan :

   Mempunyai Tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik serta   pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan

Jurusita : 

    1. Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis
    2. Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
    3. Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
    4. Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait
Translate »