Sejarah
- Pengadilan Negeri Nabire.
(Dibawah Wilayah Pengadilan Tinggi Jayapura)
Kelas : II
Alamat : Jl. Merdeka No. 69 Nabire Kabupaten Nabire Propinsi Papua
Telp : (0984) 21007
Fax : (0984) 21007, 24087
Website : www.pn-nabire.go.id
Email : pn.nabire@yahoo.co.id
- Dasar Pembentukan Pengadilan.
- Riwayat Gedung Pengadilan Negeri Nabire.
- Gedung Pengadilan Negeri Nabire Pertama :
Gedung Kantor Pengadilan Negeri Nabire dibangun di atas Tanah Negara dengan luas tanah 12.562 m2 sesuai dengan sertifikat Tanggal 10 Oktober 1987 dengan Nomor. 107.39.23 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara – Tanah Negara (Kompleks Perkantoran)
- Sebelah Timur – Tanah Negara (Perumahan Penduduk)
- Sebelah Selatan – Jalan KPPD
- Sebelah Barat – Jalan Merdeka
Gedung Kantor Pengadilan Negeri Nabire dibangun dengan Anggaran 1979-1980 berdasarkan DIP Tanggal 11 Mei 1979 No:65/VIII/5/1979, diresmikan pada tanggal 29 Januari 1982 oleh Menteri Kehakiman R.I Bapak Ali Said, SH.
- Gedung Pengadilan Negeri Nabire Kedua :
Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Nabire yang kedua dibangun karena gedung lama (pertama) hancur akibat gempa yang melanda Kabupaten Nabire pada tahun 2004. Gedung Kantor Pengadilan Negeri Nabire dibangun di atas Tanah Negara dengan luas tanah 12562 m2 sesuai dengan sertifikat Tanggal 10 Oktober 1987 dengan Nomor. 107.39.23 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara – Tanah Negara (Kompleks Perkantoran)
- Sebelah Timur – Tanah Negara (Perumahan Penduduk)
- Sebelah Selatan – Jalan Surojotanodjo
- Sebelah Barat – Jalan Merdeka
Gedung Kantor Pengadilan Negeri Nabire kedua dibangun dengan III tahap, Tahap pertama Anggaran 2007 berdasarkan DIPA Tanggal 31 Desember 2006 No: 0703.0/005-01.0/XXX/2007 untuk pembangunan Gedung Utama / Lantai Atas dan Bawah. Tahap kedua Anggaran 2008 berdasarkan DIPA Tanggal 31 Desember 2007 No: 0703.0/005-01.0/XXX/2008 untuk pembangunan Ruang Sidang Utama. Tahap ketiga Anggaran 2009 berdasarkan DIPA Tanggal 31 Desember 2008 No:0703.0/005-01.2/XXX/2009 untuk pembangunan Ruang Mediasi, Slasar dan Penimbunan Halaman, Penataan Taman Kantor.
- Sejarah Pengadilan.
Pada zaman pemerintahan Belanda, Wilayah Kecamatan Paniai Timur (Eanarotali) dan Waghete masuk daerah langsung diperintah oleh Belanda dan peradilan di daerah itu dilakukan oleh pengadilan adat.
Daerah Illaga dan Nabire dirintis pendiriannya pada bulan Maret 1972, yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri kehakiman RI tertanggal 3 Agustus 1973, Nomor : JZB/1/1/22, dengan Wilayah Hukum sebagaian dari Wilayah Hukum pengadilan Wamena.
Dengan Keputusan bersama Gubernuur Irian Barat/Ketua Pengadilan Tinggi Irian Barat tertanggal 14 Januari 1970 Nomor : 11/GIP/1970 Pengadilan adat Nabire 11/IV/1970 dihapuskan.
Dengan keputusan Bersama Gubernur Irian barat/Ketua Pengadilan Tinggi Irian Barat tanggal 19 Oktober 1974 Nomor : 182/GIP/1974 seluruh Pengadilan Adat dan Pengadilan 471/IV/1974 Swapraja di Propinsi Irian Jaya dihapuskan (termasuk Pengadilan adapt Enarotali, Illaga dan Waghete).
Dengan demikian semua perkara yang timbul di seluruh Kabupaten dati II Paniai yang tadinya ditangani oleh Hakim-Hakim Adat/Swapraja,kini menjadi tangung jawab Pengadilan Negeri Nabire di dalam penyelesaiannya.
- Gedung Pengadilan.
- Foto Gedung Lama Pengadilan.
- Foto Gedung Baru Pengadilan.
- Keterangan Gedung Pengadilan Saat ini.
Luas Tanah : 12.562 m2.
Luas Gedung : 945 m2.
- Wilayah Hukum.
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Nabire meliputi 7 (tujuh) Kabupaten Pemekaran terdiri dari :
- Kabupaten Nabire .
- Kabupaten Dogiyai.
- Kabupaten Paniai.
- Kabupaten Deiyai.
- Kabupaten Intan Jaya.
- Kabupaten Puncak Jaya.
- Kabupaten Puncak Papua.
- Tempat Sidang Diluar Gedung (Zitting Plaatsen).
Pengadilan Negeri Nabire memiliki satu bangunan Zitting Plaatsen di Kabupaten Paniai, Pembangunan Zitting Plaatsen di Kabupaten Paniai (dulunya Kecamatan Paniai) dibangun dengan anggaran tahun 1984/1985 di atas tanah Negara dengan luas persil 1.433 m2 dengan luas bangunan 250 m2 terletak di Jln. Sam Ratulangi Kec. Paniai Kabupaten Paniai Provinsi Papua. Perjalanan ke tempat tersebut dapat ditempuh dengan kendaraan darat dengan lama perjalanan ± 8 jam.