Pengawasan dan Kode Etik

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

  1. Berperilaku adil
  2. Berperilaku jujur
  3. Berperilaku arif dan bijaksana
  4. Berintegritas tinggi
  5. Bertanggung jawab
  6. Menjunjung tinggi harga diri
  7. Berdisiplin tinggi
  8. Berperilaku rendah hati
  9. Bersikap profesional

Selengkapnya:

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita

Menindaklanjuti pengesahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita oleh Pengurus Ikatan Panitera Seluruh Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Manado pada tanggal 18 Oktober 2012, maka untuk menetapkan pemberlakuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita tersebut Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.

Selengkapnya:

Kode Etik dan Pedoman Perilaku ASN

TUJUAN

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung

NILAI-NILAI DASAR

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Kemandirian
  • Integritas
  • Profesionalisme
  • Religiusitas

KEWAJIBAN

  1. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
  2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
  3. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada stakeholders Mahkamah Agung menurut bidang tugas masing-masing;
  4. Mengamankan keuangan Negara dengan prinsip efesiensi dan efektifitas dengan melaksanakan penganggaran;
  5. Mentaati ketentuan jam kerja;
  6. Berpakaian rapi dan sopan;
  7. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
  8. Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran Aturan Perilaku;
  9. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
  10. Menjaga nama baik Korps Pegawai dan Institusi Mahkamah Agung.

LARANGAN

  1. Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
  2. Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan stakeholders Mahkamah Agung;
  3. Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik;
  4. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (confict of interest);
  5. Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/pejabat yang bersangkutan;
  6. Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya;
  7. Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan atau mendistribusikan segala bentuk narkotika dan minuman keras dan atau obat-obatan psikotropika dan atau barang terlarang lainnya secara ilegal;
  8. Melakukan perbuatan asusila dan berjudi;
  9. Memanfaatkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;

SANKSI

  1. SANKSI MORAL berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau
  2. HUKUMAN DISIPLIN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selengkapnya:

Translate »