Diversi Berhasil Oleh Hakim Pengadilan Negeri Nabire
Nabire,Rabu 21 Agustus 2024 terdapat perkara anak Perkara Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2024/PN Nab yang berhasil diselesaikan dengan jalan perdamaian. Jalur yang ditempuh yaitu melalui proses diversi. Proses Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebagai Fasilitator Diversi yang berhasil mendamaikan Anak dengan Korban dalam perkara tersebut adalah Hakim PN Nabire Bapak I Gede Parama Iswara,S.H.
Jenis Kesepakatan Diversi:
1. Pemberian ganti rugi;
2. Pengembalian anak kepada wali anak.