Deskripsi Wilayah
Letak Geografis Pengadilan Negeri Nabire.
a. Letak Geografis Kabupaten Nabire Antara:
- Bujur Timur : 1340 35’ – 1360 33’
- Lintang Selatan : 20 25 – 40 15
b. Batas Kabupaten Nabire
- Sebelah Utara : Kabupaten Yapen dan Waropen
- Sebelah Selatan : Kabupaten Kaimana dan Mimika
- Sebelah Timur : Kabupaten Paniai dan Waropen
- Sebelah Barat : Kabupaten Teluk Wondama dan Kaimana
c. Luas Kabupaten Nabire : 13 914,48 KM2
d. Sarana Transportasi : Darat , Udara dan Laut
e. Letak Tempat Sidang : Kantor Pengadilan Negeri Nabire,
Jalan Merdeka No. 69, Kabupaten Nabire, Propinsi Papua.
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Nabire.
Nabire dahulu merupakan Kabupaten Paniai yang berkedudukan di Nabire, sekarang telah berubah menjadi Kabupaten Nabire dan berkedudukan di Nabire. Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Nabire Meliputi 7 Kabupaten pemekaran, antara lain :
- Kabupaten Nabire
Luas Wilayah ± 13.914,48 Km2 terdiri dari 22 Kecamatan dan 160 Kelurahan. - Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Paniai
Luas Wilayah ± 18.104,63 Km2 terdiri dari 21 Kecamatan dan 137 Kampung/Desa. - Kabupaten Deiyai
- Kabupaten Intan Jaya
Luas Wilayah ± 3.922,02 Km2 terdiri dari 6 Kecamatan dan 36 Kampung/Desa. - Kabupaten Puncak Jaya
Luas Wilayah ± 4.990 km2 dengan jumlah penduduk 124.461 jiwa (Tahun 2014). - Kabupaten Puncak Papua
Hukum adat yang sampai sekarang masih berlaku di daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire ada 2 (dua) bagian, yaitu:
a. Hukum adat yang berlaku bagi suku-suku yang berada pedalaman/pegunungan :
• Hukum Adat Suku Ekari/Mee.
• Hukum Adat Suku Moni.
• Hukum Adat suku Dani.
b. Hukum Adat suku yang mendiami seluruh pantai dan pulau-pulau di sekitarnya.
• Suku Moor.
• Suku Yerisyam.
• Suku Arita.
• Suku Napan.