Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Sorong

Sorong, 25 – 27 Oktober 2021, Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Panitera dan Hakim telah mengikuti “Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice)” yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Swiss-Belhotel, Sorong dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, Panitera, Panitera Muda Pidana pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jayapura, serta para Jaksa Wilayah Sorong, Polisi Wilayah Sorong, dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Wilayah Sorong.

 

Materi mengenai Restorative Justice ini diberikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, SH, MH. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum , Dr. Lucas Prakoso, SH, M.Hum disertai dengan pemateri yaitu Dr. H. Gusrizal S.H., M.Hum Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dari Universitas Muhammadiyah Sorong, Kepolisian Daerah Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong yang sudah berpengalaman menangani perkara dengan berbasis keadilan restoratif.

Leave a Reply