Standart Pelayanan  Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

Standart Pelayanan  Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil Pengadilan Negeri Nabire

Spesifikasi:

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon;
  3. Fotocopy Surat Nikah;
  4. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menjelaskan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa;
  5. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa.

Mekanisme dan Prosedur:

    1. Hukum PTSP
      • Menerima permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil kurang lebih 10 Menit;
      • Membuat Konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil kurang lebih 45 Menit.
    2. Panmud Hukum:
      • Meneliti kelengkapan Permohonan surat ijin surat kuasa dan membubuhi paraf kurang lebih 20 Menit;
      • Memeriksa konsep surat ijin kuasa kejadian dan membetri paraf kurang lebih 20 Menit.
    3. Panitera:
      • Menerima dan memberi para konsep surat ijin kuasa kejadian kurang lebih  20 Menit.
    4. Ketua:
      • Menandatangani surat ijin kuasa kejadian kurang lebih 20 Menit.
    5. Hukum PTSP
      • Mencatat surat Ijin Kuasa Kejadian ke dalambuku register, memberikan ijin kuasa kejadian kurang lebih 10 Menit;
      • Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kurang lebih 15 Menit;
      • Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan kepada Pemohon kurang lebih 10 Menit;
      • Mengarsipkan berkas permohonan surat kuasa insidentil, dan salinan surat ijin kuasa insidentil kurang lebih 10 Menit.

Waktu Pelayanan

  •  180 (Seratus delapan Puluh) Menit.

Produk layanan:

  • Surat Kuasa Insidentil Terdaftar di Pengadilan Negeri

Biaya:

  • PNBP Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »