Standart Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil
Standart Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil Pengadilan Negeri Nabire
Spesifikasi:
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Fotocopy KTP dan KK Pemohon;
- Fotocopy Surat Nikah;
- Asli dan Fotocopy Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menjelaskan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa;
- Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa.
Mekanisme dan Prosedur:
-
- Hukum PTSP
- Menerima permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil kurang lebih 10 Menit;
- Membuat Konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil kurang lebih 45 Menit.
- Panmud Hukum:
- Meneliti kelengkapan Permohonan surat ijin surat kuasa dan membubuhi paraf kurang lebih 20 Menit;
- Memeriksa konsep surat ijin kuasa kejadian dan membetri paraf kurang lebih 20 Menit.
- Panitera:
- Menerima dan memberi para konsep surat ijin kuasa kejadian kurang lebih 20 Menit.
- Ketua:
- Menandatangani surat ijin kuasa kejadian kurang lebih 20 Menit.
- Hukum PTSP
- Mencatat surat Ijin Kuasa Kejadian ke dalambuku register, memberikan ijin kuasa kejadian kurang lebih 10 Menit;
- Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kurang lebih 15 Menit;
- Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan kepada Pemohon kurang lebih 10 Menit;
- Mengarsipkan berkas permohonan surat kuasa insidentil, dan salinan surat ijin kuasa insidentil kurang lebih 10 Menit.
- Hukum PTSP
Waktu Pelayanan
- 180 (Seratus delapan Puluh) Menit.
Produk layanan:
- Surat Kuasa Insidentil Terdaftar di Pengadilan Negeri
Biaya:
- PNBP Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
Leave a Reply