Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Nabire   Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Nabire Pendukung Untuk Pengguna Difabel

  •  
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    POSBAKUM
    (Pos Bantuan Hukum)
    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu.
    Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan
    bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda
    untuk memanfaatkan POSBAKUM
     
  •  
     
     
     
     
     
     
     
     
     
  •  
     
     
     
     
     
     
     
     
     

LAYANAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 

 

PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS (ARSIP)

PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF

(Oleh Internal)

I.PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

1.Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;

2.Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;

3.Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera.

 II.BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS

1.Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali dan untuk berkas yang di mohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari.

III.PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

1.Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;

2.Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;

3.Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.

IV.TATA TERTIB

1.Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;

2.Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;

3.Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;

4.Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;

5.Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;

6.Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.

V.SANKSI-SANKSI

1.Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;

 2.Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF

 (Oleh Eksternal)

I. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

1.Menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa);

2.Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;

 3.Peminjaman diketahui oleh Panitera Muda Hukum Tahuna;

 4.Peminjaman diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Tahuna;

 II. BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS

1.Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) hari.

III. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

 1.Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;

 2.Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;

 3.Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.

IV. TATA TERTIB

1.Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;

2.Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;

3.Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor

4.Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;

 5.Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;

 6.Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas

 7.Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen;

 8.Peminjaman membaca/mempelajari berkas dimeja yang telah disediakan diruang arsip disaksikan oleh petugas arsip, Kepaniteraan Hukum.

V.SANKSI-SANKSI

1.Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;

2.Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pengumuman

No items found.

Berita Terkini

No items found.
Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Pendukung Untuk Pengguna Difabel