
Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan
bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda
untuk memanfaatkan POSBAKUM


PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF
(Oleh Internal)
I.PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
1.Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;
2.Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
3.Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera.
II.BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
1.Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali dan untuk berkas yang di mohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari.
III.PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
1.Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;
2.Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
3.Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
IV.TATA TERTIB
1.Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
2.Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
3.Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;
4.Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
5.Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
6.Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.
V.SANKSI-SANKSI
1.Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
2.Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF
(Oleh Eksternal)
I. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
1.Menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa);
2.Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
3.Peminjaman diketahui oleh Panitera Muda Hukum Tahuna;
4.Peminjaman diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Tahuna;
II. BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
1.Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) hari.
III. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
1.Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;
2.Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
3.Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
IV. TATA TERTIB
1.Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
2.Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
3.Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor
4.Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
5.Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
6.Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas
7.Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen;
8.Peminjaman membaca/mempelajari berkas dimeja yang telah disediakan diruang arsip disaksikan oleh petugas arsip, Kepaniteraan Hukum.
V.SANKSI-SANKSI
1.Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
2.Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright © 2025 Pengadilan Negeri Nabire